Sejak awal tahun hingga Oktober 2010 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mensinyalir adanya gangguan sinyal telekomunikasi, terutama untuk layanan selular di sejumlah daerah di Indonesia.
Telah terindikasi adanya gangguan di Jabodetabek, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.
Khusus untuk di wilayah Jabodetabek saja berdasarkan monitoring Kemenkominfo dan berdasarkan cross datayang dilaporkan oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi, terdapat 42 titik lokasi yang terkena ganggual sinyal tersebut.
Berikut perincian 42 lokasi yang terkena gangguan sinyal tersebut:
1. Jakarta Timur: 4 lokasi
2. Jakarta Selatan: 5 lokasi
3. Jakarta Pusat: 5 lokasi
4. Jakarta Barat: 5 lokasi
5. Jakarta Utara: 20 lokasi
6. Tangerang: 2 lokasi
7. Bogor: 1 lokasi
Total: 42 lokasi
Gangguan tersebut sesungguhnya sudah mulai dirasakan di tahun 2009, namun masih terbatas hingga sebanyak enam lokasi. "Namun kini telah meningkat cukup pesat, dan telah mengakibatkan gangguan pada frekuensi band 900 MHz yang dialami oleh tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya, Senin 11 Oktober 2010.
Dampak gangguan tersebut antara lain meningkatnya drop call, khususnya bagi para pengguna layanan telekomunikasi selular yang sedang berada tidak jauh dari BTS tertentu yang berdekatan dengan lokasi gangguan akibat adanya interferensi.
Berdasarkan kondisi yang meresahkan bagi sejumlah pengguna layanan selular tersebut, Gatot mengatakan, mulai hari ini, 11 Oktober 2010, Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel akan menginstruksikan kepada seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap sumber gangguan tersebut.
"Namun, meski reaksi serupa sempat digelar pada tahun 2009, muncul kembali pada sejumlah lokasi yang lebih beragam, yang semata-mata hanya disebabkan oleh kecenderungan sejumlah warga masyarakat dan perkantoran tertentu yang berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) tetapi ilegal, dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat," jelas Gatot.
"Dampak destruktifnya secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan selular di sekitarnya. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat yang ilegal tersebut," tandasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan pada para vendor perangkat telekomunikasi untuk hanya memperdagangkan perangkatnya yang tersertifikasi. Pada bulan September 2010 lalu, Kemenkominfo telah mengumpulkan hampir seluruh pimpinan vendor perangkat telekomunikasi dengan tujuan agar ada kerja-sama bagi penanggulangan masalah perangkat telekomunikasi yang tidak berizin.
"Berdasarkan monitoring sementara di lapangan juga, repeater tersebut di antaranya ada yang digunakan untuk suatu area niaga, perkantoran, tempat pertemuan dan bahkan juga suatu panti pijat yang mengambil lokasi di ruang bawah tanah yang sangat tertutup," cetus Gatot. (hs)
http://teknologi.vivanews.com/news/read/182310-kominfo-akan-tertibkan-repeater-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar